Ketentuan PSB
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN SANTRI BARU
PONDOK PESANTREN MODERN MIFTAHUNNAJAH
UNIT MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) DAN MADRASAH ALIYAH (MA)
TAHUN AJARAN 2024/2025
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah berupaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan integral berciri perpaduan antara ilmu agama dan umum. Salah satu cara yang dilakukan adalah melaksanakan kegiatan pendidikan pesantren dan madrasah yang terintegrasi. Pesantren adalah salah satu jenis pendidikan non formal sedangkan madrasah adalah salah satu jenis pendidikan formal, namun keduanya memiliki kekhasan yang sama yaitu keagamaan.
Pelaksanaan penerimaan santri baru merupakan layanan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dengan mererapkan asas obyektif, akuntabel dan transparan.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan santri baru pada Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah melalui pengasuh pesantren menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Santri Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 bertujuan untuk :
- Menjamin penerimaan santri baru Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah unit MTs dan MA berjalan secara obyektif, akuntabel dan transparan.
- Memberikan pedoman bagi panitia, orangtua, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan santri baru.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Santri Baru ini meliputi tatacara penerimaan pada Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah pada unit:
- Madrasah Tsanawiyyah Miftahunnajah
- Madrasah Aliyyah Miftahunnajah
D. Pengertian Umum
- Penerimaan Santri Baru yang selanjutnya disingkat PSB adalah penerimaan santri baru pada Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah
- Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah Lembaga Pendidikan formal setingkat SMP yang terintegrasi dengan pondok pesantren.
- Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah Lembaga Pendidikan formal setingkat SMA yang terintegrasi dengan pondok pesantren.
- Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang dimaksud pada butir 2 dan butir 3 adalah MTs Miftahunnajah dan MA Miftahunnajah.
BAB II: TATA CARA PENERIMAAN SANTRI BARU
A. Ketentuan umum
- Penerimaan Santri Baru (PSB) dilaksanakan secara luring (luar jaringan) dan atau daring (dalam jaringan)
- Penerimaan Santri Baru (PSB) harus memenuhi asas obyektifitas, akuntabilitas, transparansi, adil dan kompetitif.
- Panitia wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PSB yang berkaitan dengan persyaratan, sistem seleksi, daya tampung dan hasil seleksi.
- Calon santri yang berhak mendaftar di unit MTs Miftahunnajah adalah yang saat ini sedang duduk di kelas VI (enam) SD/MI/sederajat dan berpeluang lulus atau telah memiliki ijazah SD/MI/sederjat maksimal 3 tahun terakhir.
- Calon santri yang berhak mendaftar di unit MA Miftahunnajah adalah yang saat ini sedang duduk di kelas IX (Sembilan) SMP/MTs/sederajat dan berpeluang lulus atau telah memiliki ijazah SMP/MTs/sederajat maksimal 3 tahun terakhir.
B. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Penerimaan Santri Baru (PSB) Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah adalah sebagai berikut:
No | Kegiatan | Gelombang I | Gelombang II |
1 | Pendaftaran Online | 01 September- 23 November 2023 | 29 November 2023 - 29 Februari 2024 |
2 | Tes Seleksi | 26 November 2023 | 03 Maret 2024 |
3 | Pengumuman | 28 November 2023 | 05 Maret 2024 |
4 | Daftar Ulang | 29 November - 9 Desember 2023 | 06-16 Maret 2024 |
C. Syarat Pendaftaran
Syarat-syarat pendaftaran bagi calon santri baru adalah:
- Mengisi formulir pendaftaran online
- Membayar biaya proses seleksi sebesar Rp200.000,00
D. Syarat Mengikuti Seleksi
Syarat-syarat calon santri baru mengikuti seleksi adalah:
- Memiliki kartu peserta seleksi
- Fotocopy raport 2 semester terakhir atau kelas V semester 1-2 bagi calon santri tingkat MTs
- Fotocopy raport 2 semester terakhir atau kelas VIII semester 1-2 bagi calon santri tingkat MA
- Fotocopy piagam penghargaan prestasi akademik maupun non-akademik (bagi yang memiliki)
- Mengisi surat pernyataan bagi orangtua dan calon santri
E. Syarat Daftar Ulang
Syarat-syarat daftar ulang calon santri baru adalah:
- Membayar biaya pendidikan yang telah ditetapkan
- Melengkapi berkas administrasi:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Kartu Jaminan Sosial dan Kesehatan (KIP, KKS, PKH, BPJS, KIS dan sejenisnya)
- Fotocopy ijazah sekolah/madrasah asal yang telah dilegalisir* (menyusul)
F. Materi Tes Seleksi
- Tes akademik
- Tes wawancara
- Tes Al-Qur’an
- Pengisian kuisioner oleh orangtua/wali
BAB III : DAYA TAMPUNG
A. Daya Tampung MTs Miftahunnajah
Daya tampung MTs Miftahunnajah tahun ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
Kategori | Jumlah Kelas | Kapasitas | Jumlah Santri | Keterangan |
Santri Putra | 2 | 28 santri | 56 santri | Daya tampung bisa berubah |
Santri Putri | 2 | 28 santri | 56 santri | |
Total daya tampung | 112 santri |
B. Daya Tampung MA Miftahunnajah
Daya tampung MA Miftahunnajah tahun ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
Kategori | Jumlah Kelas | Kapasitas | Jumlah Santri | Keterangan |
Santri Putra | 1 | 28 santri | 28 santri | Daya tampung bisa berubah |
Santri Putri | 1 | 28 santri | 28 santri | |
Total Daya Tampung | 56 santri |
C. Perubahan Daya Tampung
Perubahan daya tampung sangat dimungkinkan apabila sarana dan prasarana kelas dan asrama dapat dipenuhi sebelum tahun ajaran baru.
BAB IV PEMBIAYAAN
A. Komponen Pembiayaan Unit MTs dan MA
1. Komponen Biaya Masuk
Jenis Pembiayaan | Standar Biaya | Keterangan |
Pengembangan Lembaga | Rp11.500.000,- | Dibayarkan saat daftar ulang (50%) |
Infaq Perpustakaan | Rp250.000,- | |
Peralatan (ranjang, lemari, kasur) | Rp750.000,- | |
Jumlah | Rp12.500.000,- |
Catatan: Biaya masuk pendaftar gelombang 1 mendapat potongan sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
2. Komponen Biaya Seragam
Jenis Pembiayaan | Standar Biaya | Keterangan |
Bahan Seragam OSIS, batik, pramuka Seragam khas pesantren, beladiri, olahraga dan almamater Jilbab, peci/sarung |
Rp1.200.000,00 | Dibayarkan saat daftar ulang (100%) |
Jumlah | Rp1.200.000,00 |
3. Komponen Biaya Tahunan
Jenis Pembiayaan | Standar Biaya | Keterangan |
Ekstrakurikuler, UKS, Outbond/Rihlah, mukhoyyam, OSIS, Life Skill dll … | Rp1.500.000,00 | Dibayarkan saat daftar ulang dan kenaikan kelas |
Jumlah | Rp1.500.000,00 |
4. Komponan Biaya Bulanan (syahriyah)
Jenis Pembiayaan | Standar Biaya | Keterangan |
Konsumsi (makan 3 kali), SPP madrasah dan pesantren, Laundry seragam | Rp875.000,00 | Dibayarkan mulai Juli 2024 dan selanjutnya setiap bulan efektif maksimal tanggal 15 |
Jumlah | Rp875.000,00 |
B. Hal-Hal Penting Terkait Pembiayaan
1. Komponen Pembiayaan
Biaya yang wajib dibayarkan saat daftar ulang adalah sebagai berikut:
- Komponen Biaya masuk : 50 %
- Komponen Biaya seragam : 100%
- Komponen Biaya tahunan : 100%
2. Pembiayaan Komponen Biaya Bulanan (Syahriyyah)
- Komponen biaya bulanan (syahriyyah) terdiri dari biaya makan 3 kali, SPP madrasah, SPP pesantren dan laundry seragam.
- Biaya bulanan (syahriyyah) dibayarkan mulai bulan Juli 2024 dan seterusnya dalam tempo waktu 12 bulan penuh (1 tahun) untuk setiap kelasnya.
3. Ketentuan Pengunduran Diri
- Santri Baru yang telah melakukan daftar ulang namun mengundurkan diri sebelum hari pertama KBM/MOS dimulai, maka biaya yang telah dibayarkan dapat dikembalikan 50% dihitung dari total kesanggupan biaya yang telah disepakati kecuali biaya pendaftaran.
- Santri Baru yang telah melakukan daftar ulang, namun mengundurkan diri setelah hari pertama KBM/MOS dimulai, baik yang bersangkutan pernah masuk ataupun belum, maka seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dan wajib menyelesaikan administrasi keuangan yang tersisa.
- Jika santri baru yang telah melakukan daftar ulang, ternyata dinyatakan tidak lulus dari sekolah/madrasah asal, maka biaya-biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan 100 % kecuali biaya pendaftaran.
BAB V BEASISWA DAN KERINGANAN PEMBIAYAAN
A. Beasiswa
- Calon santri berhak mendapatkan beasiswa dengan cara mengajukan permohonan dan/atau memenuhi syarat sebagai berikut:
- Beasiswa Prestasi
Syarat umum
- Memiliki akhlak yang baik
- Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar
Syarat Khusus
- Peringkat 1,2,3 kelas (dibuktikan dengan SK sekolah asal)
- Hafalan Al-Qur’an >10 juz mutqin (dibuktikan dengan SK dan siap diuji)
- Juara 1,2,3 Lomba MTQ/OSN/KSM tingkat kabupaten/propinsi/nasional (Sertifikat)
b. Beasiswa Yatim-Dhuafa
Syarat Umum
- Memiliki akhlak yang baik
- Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar
Syarat Khusus
- Memiliki kartu KIP, KPS, KKS, PKH, KIS, SKTM dan sejenisnya
- Lulus seleksi PSB
c. Beasiswa Prestasi, Yatim, Dhuafa’
Syarat gabungan antara point a dan point b
- Calon santri yang berhak mendapatkan beasiswa maksimal 30% dari jumlah daya tampung (kuota).
B. Keringanan Pembiayaan
Bagi calon santri tingkat MA Miftahunnajah yang berasal dari MTs Miftahunnajah diberikan keringanan pembiayaan untuk komponen biaya masuk sebesar 30% (hanya membayar 70% dari komponen biaya masuk)
BAB VII PENUTUP
Petunjuk teknis ini merupakan panduan teknis bagi pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Santri Baru (PSB) pada Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Ditetapkan di : Sleman
Tanggal : 24 Agustus 2023
Direktur,
Muhamad Mujari, S.T.
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Hasil Seleksi
Nantikan Pengumuman Tanggal 28 November 2023
apakah tes masuk bisa dilakukan sec online semua ustadz