Ketentuan PSB
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN MODERN MIFTAHUNNAJAH UNIT MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) DAN MADRASAH ALIYAH (MA) TAHUN PELAJARAN 2022/2023
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah berupaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan integral berciri perpaduan antara ilmu agama dan umum. Salah satu cara yang dilakukan adalah melaksanakan kegiatan pendidikan pesantren dan madrasah yang terintegrasi. Pesantren adalah salah satu jenis pendidikan non formal sedangkan madrasah adalah salah satu jenis pendidikan formal, namun keduanya memiliki kekhasan yang sama yaitu keagamaan. Pelaksanaan penerimaan santri baru merupakan layanan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dengan mererapkan asas obyektif, akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan santri baru pada Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah melalui pengasuh pesantren menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Santri Baru Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk :
- Menjamin penerimaan santri baru Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah unit MTs dan MA berjalan secara obyektif, akuntabel dan transparan.
- Memberikan pedoman bagi panitia, orangtua, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan santri baru.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Santri Baru ini meliputi tatacara penerimaan pada Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah pada unit:
- Madrasah Tsanawiyyah Miftahunnajah
- Madrasah Aliyyah Miftahunnajah
D. Pengertian Umum
- Penerimaan Santri Baru yang selanjutnya disingkat PSB adalah penerimaan santri baru pada Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah
- Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah Lembaga Pendidikan formal setingkat SMP yang terintegrasi dengan pondok pesantren.
- Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah Lembaga Pendidikan formal setingkat SMA yang terintegrasi dengan pondok pesantren.
- Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang dimaksud pada butir 2 dan butir 3 adalah MTs Miftahunnajah dan MA Miftahunnajah.
BAB II: TATA CARA PENERIMAAN SANTRI BARU
A. Ketentuan umum
- Penerimaan Santri Baru (PSB) dilaksanakan secara luring (luar jaringan) dan atau daring (dalam jaringan)
- Penerimaan Santri Baru (PSB) harus memenuhi asas obyektifitas, akuntabilitas, transparansi, adil dan kompetitif.
- Panitia wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PSB yang berkaitan dengan persyaratan, sistem seleksi, daya tampung dan hasil seleksi.
- Calon santri yang berhak mendaftar di unit MTs Miftahunnajah adalah yang saat ini sedang duduk di kelas VI (enam) SD/MI/sederajat dan berpeluang lulus atau telah memiliki ijazah SD/MI/sederjat maksimal 3 tahun terakhir.
- Calon santri yang berhak mendaftar di unit MA Miftahunnajah adalah yang saat ini sedang duduk di kelas IX (Sembilan) SMP/MTs/sederajat dan berpeluang lulus atau telah memiliki ijazah SMP/MTs/sederajat maksimal 3 tahun terakhir.
B. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Penerimaan Santri Baru (PSB) Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah adalah sebagai berikut:
No | Kegiatan | Gelombang I | Gelombang II |
1 | Pendaftaran Online | 01 Oktober-24 Desember 2021 | 01 Januari - 18 Maret 2022 |
2 | Tes Seleksi | 26 Desember 2021 | 20 Maret 2022 |
3 | Pengumuman | 29 Desember 2021 | 23 Maret 2022 |
4 | Daftar Ulang | 29 Desember 2021 - 9 Januari 2021 | 23 Maret - 6 April 2022 |
C. Syarat Pendaftaran
Syarat-syarat pendaftaran bagi calon santri baru adalah:
- Mengisi formulir pendaftaran online
- Membayar biaya proses seleksi sebesar Rp150.000,00
D. Syarat Mengikuti Seleksi
Syarat-syarat calon santri baru mengikuti seleksi adalah:
- Memiliki nomor peserta seleksi
- Fotocopy dan atau scan raport kelas V semester 1-2 bagi calon santri tingkat MTs
- Fotocopy dan atau scan raport kelas VIII semester 1-2 bagi calon santri tingkat MA
- Fotocopy dan atau scan piagam penghargaan prestasi akademik maupun non-akademik (bagi yang memiliki)
E. Syarat Daftar Ulang
Syarat-syarat daftar ulang calon santri baru adalah:
- Membayar biaya pendidikan yang telah ditetapkan
- Fotocopy dan atau scan Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy dan atau scan Akte Kelahiran
- Fotocopy dan atau scan Kartu Jaminan Sosial dan Kesehatan (KIP, KKS, PKH, BPJS, KIS dan sejenisnya)
- Fotocopy ijazah sekolah/madrasah asal yang telah dilegalisir* (menyusul)\
- Surat keterangan sehat dokter* (menunggu informasi selanjutnya)
F. Moda Seleksi
- Luar jaringan (Luring / Offline)
- Dalam jaringan (Daring / Online)
- Kombinasi Offline-Online
G. Materi Tes Seleksi
- Tes akademik (Offline dan atau Online)
- Tes wawancara dengan pengisian kuisioner
- Tes Al-Qur’an dengan cara luring (luar jaringan) atau daring (dalam jaringan) menggunakan media meeting seperti zoom, meet, teams, webex dan sejenisnya
- Wawancara dengan pengisian kuisioner oleh orangtua/wali
BAB III : DAYA TAMPUNG
A. Daya Tampung MTs Miftahunnajah
Daya tampung MTs Miftahunnajah tahun ajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut:
Kategori | Jumlah Kelas | Kapasitas | Jumlah Santri | Keterangan |
Santri Putra | 2 | 28 santri | 56 santri | Daya tampung bisa berubah |
Santri Putri | 2 | 28 santri | 56 santri | |
Total daya tampung | 112 santri |
B. Daya Tampung MA Miftahunnajah
Daya tampung MA Miftahunnajah tahun ajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut:
Kategori | Jumlah Kelas | Kapasitas | Jumlah Santri | Keterangan |
Santri Putra | 1 | 28 santri | 28 santri | Daya tampung santri putri bisa ditambah maksimal 2 kelas |
Santri Putri | 1 | 28 santri | 28 santri | |
Total Daya Tampung | 56 santri |
C. Perubahan Daya Tampung
Perubahan daya tampung sangat dimungkinkan apabila sarana dan prasarana kelas dan asrama dapat dipenuhi sebelum tahun ajaran baru.
BAB IV PEMBIAYAAN
A. Komponen Pembiayaan Unit MTs dan MA
1. Komponen Biaya Masuk
Jenis Pembiayaan | Standar Biaya | Keterangan |
Pengembangan Lembaga | Rp8.000.000,- | Dibayarkan saat daftar ulang |
Perpustakaan | Rp250.000,- | |
Peralatan (ranjang, lemari, kasur) | Rp750.000,- | |
Jumlah | Rp9.000.000,- | Sembilan Juta Rupiah |
2. Komponen Biaya Seragam
Jenis Pembiayaan | Standar Biaya | Keterangan | |
Putra | Putri | ||
Bahan Seragam OSIS, batik, pramuka Seragam khas pesantren, beladiri/olahraga |
Rp900.000,00 | Rp1.000.000,00 | Dibayarkan saat daftar ulang |
Jumlah | Rp900.000,00 | Rp1.000.000,00 |
3. Komponen Biaya Tahunan
Jenis Pembiayaan | Standar Biaya | Keterangan |
Ekstrakurikuler, UKS, Outbond/Rihlah, mukhoyyam, OSIS, Life Skill dll … | Rp1.500.000,00 | Dibayarkan saat daftar ulang dan kenaikan kelas |
Jumlah | Rp1.500.000,00 |
4. Komponan Biaya Bulanan (syahriyah)
Jenis Pembiayaan | Standar Biaya | Keterangan |
Konsumsi (makan 3 kali), SPP madrasah dan pesantren | Rp750.000,00 | Dibayarkan saat daftar ulang, kemudian setiap bulan efektif maksimal tanggal 15 |
Jumlah | Rp750.000,00 |
TOTAL PEMBIAYAAN PERTAMA MASUK
Total Pembiayaan | [ ] Putra | [ ] Putri |
(1+2+3+4) | Rp12.150.000,00 | Rp12.250.000,00 |
B. Hal-Hal Penting Terkait Pembiayaan
1. Komponen Pembiayaan
- Santri PutraTotal Pembiayaan Rp 12.150.000,00 terdiri dari infak pengembangan, infak perpustakaan, sewa peralatan asrama, biaya seragam, kegiatan, dan syahriyah bulan Juli 2022
- Santri Putri Total Pembiayaan Rp 12.250.000,00 terdiri dari infak pengembangan, infak perpustakaan, sewa peralatan asrama, biaya seragam, kegiatan, dan syahriyah bulan Juli 2022
2. Ketentuan Pengunduran Diri
- Santri Baru yang telah melakukan daftar ulang namun mengundurkan diri sebelum hari pertama KBM/MOS dimulai, maka biaya yang telah dibayarkan dapat dikembalikan 50% dihitung dari total kesanggupan biaya yang telah disepakati kecuali biaya pendaftaran.
- Santri Baru yang telah melakukan daftar ulang, namun mengundurkan diri setelah hari pertama KBM/MOS dimulai, baik yang bersangkutan pernah masuk ataupun belum, maka seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dan wajib menyelesaikan administrasi keuangan yang tersisa.
- Jika santri baru yang telah melakukan daftar ulang, ternyata dinyatakan tidak lulus dari sekolah/madrasah asal, maka biaya-biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan 100 % kecuali biaya pendaftaran.
BAB V BEASISWA DAN KERINGANAN PEMBIAYAAN
A. Beasiswa
1. Calon santri berhak mendapatkan beasiswa dengan cara mengajukan permohonan kepada yayasan dan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki kartu KIP, KPS, KKS, PKH, KIS, SKTM dan sejenisnya
- Nilai rapor rata-rata minimal 90,00
- Hasil tes akademik minimal 85,00
- Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar
- Memiliki piagam prestasi (akademik maupun non akademik)
- Memiliki akhlak yang baik
2. Calon santri yang berhak mendapatkan beasiswa maksimal 30% dari jumlah daya tampung (kuota).
B. Keringanan Pembiayaan
Bagi calon santri tingkat MA Miftahunnajah yang berasal dari MTs Miftahunnajah diberikan keringanan pembiayaan untuk komponen biaya masuk sampai maksimal 30%.
BAB VII PENUTUP
Petunjuk teknis ini merupakan panduan teknis bagi pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Santri Baru (PSB) pada Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Sleman, 13 September 2021
Direktur
Muhamad Mujari
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Cara Pembayaran
ALUR PEMBAYARAN BIAYA PENDAFTARAN SANTRI BARUMTs PPM MIFTAHUNNAJAH I. MELALUI CHANNEL BSI Melalui Mobile Banking BSI Login akun Mobile Banking BSI Pilih Menu Pembayaran Pilih
Alur Pendaftaran
1. Mengunjungi website www.mts.miftahunnajah.sch.id pada menu PSB 2022 2. Mengisi formulir pendaftaran dengan klik DAFTAR SEKARANG - Pastikan
Download Kitab
Download Kitab di Perpustakaan al-Iskandariyyah https://drive.google.com/drive/folders/0B39jsuKsL3G8bWUxamxNTWNPdms Download Seri Khurbah Jum'at https://drive.google.com/drive/folders/0
Tata Tertib
Bab IKETENTUAN UMUMPasal 11. Santri dianggap sah apabila terdaftar di Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah2. Semua santri diwajibkan bertempat tingg
apakah tes masuk bisa dilakukan sec online semua ustadz